⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diajukan oleh :
Wajib Pajak yang menerima harta, dalam hal dilakukan merger; atau
Wajib Pajak yang mengalihkan harta, dalam hal dilakukan pemekaran usaha.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pemohon terdaftar paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha dilakukan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diajukan dengan ketentuan sebagai berikut :
menggunakan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
melampirkan surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan merger atau pemekaran usaha dengan disertai bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
melampirkan daftar isian dan surat pernyataan dalam rangka business purpose test sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak secara lengkap dengan menggunakan bentuk formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan kepadanya diterbitkan surat keputusan persetujuan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.