TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
(1)
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a.
Pajak Penghasilan Badan dan/atau Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
b.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertarnbahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
c.
Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan akibat dari transaksi yang dilakukan kantor pusat dan/atau cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
d.
Pajak Tidak Langsung Lainnya.
(2)
Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, kewajiban pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas seluruh tempat kegiatan usaha/cabang dilaksanakan di KPP tersebut.
b.
bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya berlaku ketentuan sebagai berikut:
1)
dalam hal Wajib Pajak Berstatus Pusat, kewajiban pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas seluruh tempat kegiatan usaha, termasuk tempat kegiatan usaha/cabang yang terdaftar di KPP Madya lain, dilaksanakan di KPP Madya;
2)
dalam hal Wajib Pajak Berstatus Cabang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Wajib Pajak Berstatus Pusatnya tidak terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kewajiban pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dilaksanakan di KPP Madya hanya atas cabang tersebut.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP Madya, Kepala KPP menerbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SMT untuk Wajib Pajak yang sebelumnya terdaftar pada KPP lain yang telah melaksanakan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, meliputi:
a.
seluruh tempat kegiatan usaha/cabang Wajib Pajak untuk Wajib Pajak yang sebelumnya terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, atau KPP Madya, yang berlaku sejak tanggal SMT dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; atau
b.
seluruh tempat kegiatan usaha/cabang Wajib Pajak sesuai dengan surat keputusan pemusatan sebelumnya untuk Wajib Pajak yang sebelumnya terdaftar di KPP Pratama, yang berlaku sejak tanggal SMT sampai dengan tanggal 31 Desember tahun SMT dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak ditetapkan terdaftar di KPP Pratama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Kepala KPP Pratama menerbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SMT untuk Wajib Pajak yang sebelumnya telah melaksanakan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, yang berlaku sejak tanggal SMT sampai dengan tanggal 31 Desember tahun SMT dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5)
Kepala KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menerbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang paling lama 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya tahun SMT untuk:
a.
Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha/cabang tetapi belum melaksanakan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang; atau
b.
Wajib Pajak yang sudah diterbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b;
yang berlaku sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun SMT dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jika Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a.
(6)
Dalam hal Wajib Pajak yang ditetapkan terdaftar di KPP Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menghendaki untuk memperpanjang jangka waktu pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, Wajib Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi KPP Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
(7)
Kepala KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat menerbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang berdasarkan:
a.
surat pemberitahuan secara tertulis dari Wajib pajak sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
b.
surat pemberitahuan secara tertulis dari Wajib pajak yang telah mendapatkan persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dalam hal terdapat penambahan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan atau pengurangan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipusatkan;
yang berlaku sejak masa pajak berikutnya setelah tanggal surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(8)
Bagi Wajib Pajak yang tetap terdaftar di KPP yang sama dan pernah diterbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh Kepala KPP, maka surat keputusan pemusatan tersebut dinyatakan tetap berlaku dan tidak perlu diterbitkan lagi surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.