Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Baru, yaitu KPP yang menerima perpindahan Wajib Pajak dari KPP Lama, untuk masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak sebelum tanggal SMT atau sebelum tanggal Wajib Pajak dipindahkan ke KPP Baru, selain yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penatausahaan, Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan dengan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari dan/atau ke Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, dilaksanakan dan dipenuhi di: (1) KPP Baru, meliputi: a. Kewajiban PPh Badan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan, dalam hal Wajib Pajak yang dipindahkan adalah Wajib Pajak Berstatus Pusat; b. Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan, dalam hal Wajib Pajak yang dipindahkan adalah Wajib Pajak Berstatus Cabang yang berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; dan c. Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai, dalam hal Wajib Pajak yang dipindahkan adalah Wajib Pajak Berstatus Cabang yang berdomisili di luar wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) KPP Lama meliputi Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan, dalam hal Wajib Pajak yang dipindahkan adalah Wajib Pajak Berstatus Cabang yang berdomisili di luar wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.