TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK TOKO RETAIL SERTA PENGELOLAAN ADMINISTRASI PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
(1)
PKP Toko Retail yang ingin ikut dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi harus terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keputusan penunjukan PKP Toko Retail dan
PIN
melalui Aplikasi
VAT Refund for Tourists
.
(2)
Dalam hal PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang, maka:
a.
permohonan tersebut diajukan oleh PKP Toko Retail tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dipusatkan; dan
b.
PKP Toko Retail wajib mendaftarkan seluruh cabang yang tertera pada Surat Keputusan Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai-nya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.