Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK TOKO RETAIL SERTA PENGELOLAAN ADMINISTRASI PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) PKP Toko Retail yang ingin ikut dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi harus terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keputusan penunjukan PKP Toko Retail dan PIN melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists . (2) Dalam hal PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang, maka: a. permohonan tersebut diajukan oleh PKP Toko Retail tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dipusatkan; dan b. PKP Toko Retail wajib mendaftarkan seluruh cabang yang tertera pada Surat Keputusan Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai-nya.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.