TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK TOKO RETAIL SERTA PENGELOLAAN ADMINISTRASI PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
(1)
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus menerbitkan surat keputusan penunjukan PKP Toko Retail dan surat pemberitahuan
PIN
atau surat pemberitahuan penolakan penunjukan sebagai PKP Toko Retail, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan disampaikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I.1 dan Lampiran 1.2 atau Lampiran 1.3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Surat keputusan penunjukan PKP Toko Retail dan surat pemberitahuan
PIN
atau surat pemberitahuan penolakan penunjukan sebagai PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh KPP kepada PKP Toko Retail melalui pos tercatat, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat Wajib Pajak yang tercantum pada Master File Nasional Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
KPP menginput nomor bukti pengiriman, tanggal pengiriman dan jenis jasa pengiriman surat keputusan penunjukan PKP Toko Retail dan surat pemberitahuan
PIN
atau surat pemberitahuan penolakan penunjukan sebagai PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Aplikasi
VAT Refund for Tourists
, setelah melakukan pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dalam hal surat keputusan penunjukan PKP Toko Retail dan surat pemberitahuan
PIN
atau surat pemberitahuan penolakan penunjukan sebagai PKP Toko Retail kembali pos (kempos), maka KPP harus memberitahukan informasi tersebut kepada PKP Toko Retail melalui
e-mail
PKP Toko Retail.
(5)
PKP Toko Retail dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 setelah menyampaikan surat pemberitahuan perubahan alamat ke KPP sesuai dengan prosedur pemberitahuan perubahan alamat.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.