TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK TOKO RETAIL SERTA PENGELOLAAN ADMINISTRASI PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
(1)
Pengelolaan administrasi pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi dilaksanakan oleh KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak Bandar Udara.
(2)
Apabila letak Bandar Udara tersebut merupakan wilayah kerja lebih dari 1 (satu) KPP Pratama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk KPP Pratama yang mengelola pengembalian Pajak Pertambahan Nilai di Bandar Udara.
(3)
Pengelolaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai di Bandar Udara oleh KPP Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Seksi Pelayanan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.