Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK TOKO RETAIL SERTA PENGELOLAAN ADMINISTRASI PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(!) Toko Retail sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 harus: a. menempelkan/memasang logo " VAT REFUND " pada Toko Retail tersebut; b. menyediakan informasi mengenai pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi dalam bentuk antara lain seperti brosur atau papan pengumuman; dan c. menerbitkan Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut: 1) lembar kesatu, untuk Orang Pribadi; 2) lembar kedua, untuk Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara melalui Orang Pribadi; 3) lembar ketiga, untuk arsip PKP Toko Retail melalui Toko Retail. (2) Penerbitan Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus: a. dilakukan melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists ; dan b. memenuhi ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut: 1) pada kolom "Nomor Pokok Wajib Pajak" diisi dengan nomor paspor Orang Pribadi sesuai yang tercantum dalam paspornya; dan 2) pada kolom "alamat pembeli" diisi dengan alamat lengkap Orang Pribadi sesuai yang tercantum dalam paspornya. (3) Penerbitan Faktur Pajak Khusus yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap bukan sebagai permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi sehingga tidak dapat dipertimbangkan. (4) Dalam hal Aplikasi VAT Refund for Tourists dalam kondisi offline , Toko Retail dapat menerbitkan Faktur Pajak Khusus manual dengan format dan peruntukan sesuai dengan ketentuan, dan harus segera menginput semua data yang ada pada Faktur Pajak Khusus manual tersebut ke dalam Aplikasi VAT Refund for Tourists apabila telah online kembali. (5) Logo " VAT REFUND " sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diadakan sendiri oleh Toko Retail, dengan contoh sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.