TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK TOKO RETAIL SERTA PENGELOLAAN ADMINISTRASI PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
(!)
Toko Retail sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 harus:
a.
menempelkan/memasang logo "
VAT REFUND
" pada Toko Retail tersebut;
b.
menyediakan informasi mengenai pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi dalam bentuk antara lain seperti brosur atau papan pengumuman; dan
c.
menerbitkan Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
1)
lembar kesatu, untuk Orang Pribadi;
2)
lembar kedua, untuk Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara melalui Orang Pribadi;
3)
lembar ketiga, untuk arsip PKP Toko Retail melalui Toko Retail.
(2)
Penerbitan Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus:
a.
dilakukan melalui Aplikasi
VAT Refund for Tourists
; dan
b.
memenuhi ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:
1)
pada kolom "Nomor Pokok Wajib Pajak" diisi dengan nomor paspor Orang Pribadi sesuai yang tercantum dalam paspornya; dan
2)
pada kolom "alamat pembeli" diisi dengan alamat lengkap Orang Pribadi sesuai yang tercantum dalam paspornya.
(3)
Penerbitan Faktur Pajak Khusus yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap bukan sebagai permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
(4)
Dalam hal Aplikasi
VAT Refund for Tourists
dalam kondisi
offline
, Toko Retail dapat menerbitkan Faktur Pajak Khusus manual dengan format dan peruntukan sesuai dengan ketentuan, dan harus segera menginput semua data yang ada pada Faktur Pajak Khusus manual tersebut ke dalam Aplikasi
VAT Refund for Tourists
apabila telah
online
kembali.
(5)
Logo "
VAT REFUND
" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diadakan sendiri oleh Toko Retail, dengan contoh sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.