(1)
Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan Sertifikat Elektronik kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Layanan perpajakan secara elektronik tersebut berupa:
a.
layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (
website
) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
b.
penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (
e
-Faktur); dan/atau
c.
Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan oleh PKP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan:
a.
Surat Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; dan
b.
Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4)
Sertifikat Elektronik diberikan kepada PKP yang telah mengajukan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.