Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) adalah: a. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain. b. Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah: 1) orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; dan 2) namanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan Sertifikat Elektronik, kecuali untuk PKP cabang dan Kerja Sama Operasi (KSO). c. SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT. d. Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2), maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy : 1) surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan; dan 2) akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT)/ permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri. e. Pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( e -KTP) dan Kartu Keluarga (KK). f. Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA), pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). g. Pengurus yang merupakan WNA sebagaimana dimaksud pada huruf f tidak disyaratkan menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy KK. h. Pengurus harus menyampaikan sotfcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik ( file foto diberi nama: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus). (2) Dalam hal PKP adalah PKP cabang atau PKP yang berbentuk KSO, sehingga tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, maka: a. Untuk PKP cabang: 1) Pengurus PKP cabang yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan asli dan menyampaikan fotocopy surat penunjukan dari pengurus pusat PKP cabang tersebut. 2) Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh Badan pusatnya tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik. 3) SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopy bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT. 4) Dalam hal nama pengurus PKP pusat yang menandatangani surat penunjukan tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menyerahkan fotocopy : a) surat pengangkatan pengurus PKP pusat yang bersangkutan; dan b) akta pendirian perusahaan. 5) Pengurus PKP cabang harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa e -KTP dan KK. 6) Dalam hal pengurus PKP cabang merupakan WNA, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, KITAS, atau KITAP. 7) Pengurus PKP cabang yang merupakan WNA sebagaimana dimaksud pada angka 6) tidak disyaratkan menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy KK. 8) Pengurus PKP cabang harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam CD atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik ( file foto diberi nama: NPWP PKP - nama pengurus - nomor kartu identitas pengurus). 9) Pengurus PKP pusat dari PKP cabang tersebut dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik untuk PKP cabang. 10) Syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2), angka 3), angka 5), angka 6), angka 7), dan angka 8) tetap berlaku dalam hal pengurus PKP pusat sebagaimana dimaksud pada angka 9) yang mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik untuk PKP cabang. 11) Dokumen asli dan fotocopy persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 5), angka 6), dan angka 7) harus dengan identitas pengurus PKP pusat. b. Untuk PKP berbentuk KSO (PKP KSO): 1) Pengurus PKP KSO yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotocopy akta KSO tersebut. 2) Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh seluruh anggota bentuk KSO tersebut tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan Sertifikat Elektronik. 3) SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopy bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT. 4) Pengurus PKP KSO harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa e -KTP dan KK. 5) Dalam hal pengurus PKP KSO merupakan WNA, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, KITAS, atau KITAP. 6) Pengurus PKP KSO yang merupakan WNA sebagaimana dimaksud pada angka 5) tidak disyaratkan menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy KK. 7) Pengurus PKP KSO harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam CD atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik ( file foto diberi nama: NPWP PKP - nama pengurus - nomor kartu identitas pengurus) (3) Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (4) dapat dicetak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak setelah dilakukan perekaman surat Permintaan Sertifikat Elektronik. (4) Berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dokumen yang harus dipersiapkan oleh PKP dalam rangka permintaan Sertifikat Elektronik adalah sebagaimana tercantum dalam formulir checklist dengan format sebagaimana diatur dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.