Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) bagi PKP Orang Pribadi adalah: a. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain. b. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan Sertifikat Elektronik telah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Orang Pribadi beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT. c. PKP harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa e -KTP dan KK. d. Dalam hal PKP merupakan WNA, PKP harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, KITAS, atau KITAP. e. Dalam hal PKP sebagaimana dimaksud pada huruf d, tidak disyaratkan menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy KK. f. PKP harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam CD atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik ( file foto diberi nama: NPWP PKP-nama PKP-nomor kartu identitas PKP). (2) Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) dapat dicetak melalui laman ( website ) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak setelah dilakukan perekaman surat Permintaan Sertifikat Elektronik. (3) Berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen yang harus dipersiapkan oleh PKP Orang Pribadi dalam rangka permintaan Sertifikat Elektronik adalah sebagaimana tercantum dalam formulir checklist dengan format sebagaimana diatur dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.