Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Untuk kelancaran proses pemberian Sertifikat Elektronik, Pengurus diminta untuk mempersiapkan password yang digunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya dan passphrase sebagai kata sandi untuk penggunaan Sertifikat Elektronik. (2) Sertifikat Elektronik yang telah disetujui selanjutnya dapat diunduh ( download ) oleh PKP atau diunduh ( download ) oleh KPP untuk diberikan ke PKP. (3) Direktorat Jenderal Pajak akan mengirim passphrase sebagai pengaman Sertifikat Elektronik kepada PKP melalui alamat email yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. (4) Setiap persetujuan dan penyerahan Sertifikat Elektronik, Pengusaha Kena Pajak harus menandatangani Berita Acara Penyerahan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (5) Dalam hal permintaan Sertifikat Elektronik tidak disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak, PKP dapat mengajukan lagi permintaan Sertifikat Elektronik dengan mengikuti tata cara pemberian Sertifikat elektronik yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.