(1)
Untuk kelancaran proses pemberian Sertifikat Elektronik, Pengurus diminta untuk mempersiapkan
password
yang digunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya dan
passphrase
sebagai kata sandi untuk penggunaan Sertifikat Elektronik.
(2)
Sertifikat Elektronik yang telah disetujui selanjutnya dapat diunduh (
download
) oleh PKP atau diunduh (
download
) oleh KPP untuk diberikan ke PKP.
(3)
Direktorat Jenderal Pajak akan mengirim
passphrase
sebagai pengaman Sertifikat Elektronik kepada PKP melalui alamat email yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
(4)
Setiap persetujuan dan penyerahan Sertifikat Elektronik, Pengusaha Kena Pajak harus menandatangani Berita Acara Penyerahan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5)
Dalam hal permintaan Sertifikat Elektronik tidak disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak, PKP dapat mengajukan lagi permintaan Sertifikat Elektronik dengan mengikuti tata cara pemberian Sertifikat elektronik yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.