(1)
Sertifikat Elektronik memiliki masa berlaku yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Masa berlaku Sertifikat Elektronik adalah 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Sebelum masa berlaku Sertifikat Elektronik berakhir, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk meminta Sertifikat Elektronik baru.
(4)
Masa berlaku Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan Sertifikat Elektronik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan berakhir.
(5)
Tata cara permintaan Sertifikat Elektronik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti syarat dan ketentuan permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.