Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku,
a.
ketentuan yang mengatur mengenai pemberian Sertifikat Elektronik sebagaimana telah diatur sebelumnya berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014; dan
b.
ketentuan yang mengatur mengenai Sertifikat Elektronik sebagaimana telah diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik dan PER-04/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak
Online
,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.