(1)
PKP dilarang menyampaikan fotocopy dokumen yang tidak sesuai dengan aslinya dan/atau dokumen yang dengan sengaja dipalsukan sebagai persyaratan permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(2)
Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan Sertifikat Elektronik secara jabatan.
(3)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan apabila ternyata PKP diketahui:
a.
menyampaikan dokumen yang tidak sesuai dengan aslinya dan/atau dokumen yang dengan sengaja dipalsukan sebagai persuaratan permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b.
tidak melaporkan SPT Masa PPN 3 (tiga) masa berturut-turut; atau
c.
telah dilakukan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(4)
PKP yang telah dicabut Sertifikat Elektronik secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dapat mengajukan kembali permintaan Sertifikat Elektronik melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.