Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.
Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat PBB, adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan.
2
Tempat Pembayaran PBB, yang selanjutnya disingkat TP PBB, adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan dan memindahbukukan hasil penerimaan PBB ke Bank Persepsi/Pos Persepsi.
3
Bank Persepsi/Pos Persepsi, yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi, adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari TP PBB dan melimpahkan hasil penerimaan PBB ke Bank Operasional III.
4
Kantor Pelayanan Pajak Pratama, yang selanjutnya disingkat KPP Pratama, adalah KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan.
5
Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat SSPBB adalah Surat Setoran atas pembayaran atau penyetoran PBB Sektor Pedesaan, Perkotaan dari tempat pembayaran ke Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.