Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PENGAWASAN PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) TP PBB wajib membukukan seluruh pembayaran/ penyetoran PBB pada hari kerja yang bersangkutan. (2) TP PBB wajib memindahbukukan saldo penerimaan PBB ke Bank/Pos Persepsi setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur. (3) Khusus untuk minggu terakhir tahun anggaran, Pemindahbukuan saldo penerimaan PBB ke Bank/Pos Persepsi dilaksanakan secara harian.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.