(1)
TP PBB wajib menyampaikan:
a.
Surat Tanda Terima Setoran lembar untuk KPP Pratama;
b.
SSPBB lembar ketiga; dan
c.
Tembusan Laporan Mingguan Penerimaan PBB yang dirinci per Desa/Kelurahan;
ke KPP Pratama paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal dilakukannya pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2)
TP PBB wajib menyampaikan rincian penerimaan PBB per Nomor Objek Pajak ke KPP Pratama paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal dilakukannya pemindahbukuan penerimaan PBB minggu terakhir setiap bulan ke Bank/Pos Persepsi.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.