Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENGAWASAN PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) TP PBB wajib menyampaikan: a. Surat Tanda Terima Setoran lembar untuk KPP Pratama; b. SSPBB lembar ketiga; dan c. Tembusan Laporan Mingguan Penerimaan PBB yang dirinci per Desa/Kelurahan; ke KPP Pratama paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal dilakukannya pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) TP PBB wajib menyampaikan rincian penerimaan PBB per Nomor Objek Pajak ke KPP Pratama paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal dilakukannya pemindahbukuan penerimaan PBB minggu terakhir setiap bulan ke Bank/Pos Persepsi.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.