Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara: a. langsung; b. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; c. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; atau d. e-Filing . (2) Penyampaian SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan di TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (3) Penyampaian SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilakukan di TPT Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal: a. SPT Tahunan lebih bayar; b. SPT Tahunan pembetulan; c. SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; d. SPT Tahunan dalam bentuk e -SPT; dan/ atau e. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. (4) Penyampaian SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya. (5) Penyampaian SPT Tahunan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dalam amplop tertutup yang telah diberikan label lembar informasi amplop SPT Tahunan yang berisi data sebagai berikut: a. Nama Wajib Pajak; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c. Tahun Pajak; d. Status SPT Tahunan Nihil (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar); e. Jenis SPT Tahunan (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke-...); f. Nomor Telepon; g. Pernyataan; dan h. Tanda Tangan Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.