(1)
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara:
a.
langsung;
b.
dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
c.
dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
d.
e-Filing
.
(2)
Penyampaian SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan di TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau
Drop Box
yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Penyampaian SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilakukan di TPT Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal:
a.
SPT Tahunan lebih bayar;
b.
SPT Tahunan pembetulan;
c.
SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT;
d.
SPT Tahunan dalam bentuk
e
-SPT; dan/ atau
e.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
(4)
Penyampaian SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya.
(5)
Penyampaian SPT Tahunan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dalam amplop tertutup yang telah diberikan label lembar informasi amplop SPT Tahunan yang berisi data sebagai berikut:
a.
Nama Wajib Pajak;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.
Tahun Pajak;
d.
Status SPT Tahunan Nihil (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
e.
Jenis SPT Tahunan (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke-...);
f.
Nomor Telepon;
g.
Pernyataan; dan
h.
Tanda Tangan Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.