(1)
Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c, dilakukan pengecekan validitas NPWP oleh KPP Penerima SPT Tahunan.
(2)
Apabila berdasarkan pengecekan validitas NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketahui NPWP tidak valid:
a.
Kantor Pelayanan Pajak penerima SPT Tahunan memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
b.
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan proses validasi NPWP; dan
c.
kepada Wajib Pajak diberikan pemberitahuan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.