(1)
Dalam hal SPT Tahunan disampaikan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, petugas penerima SPT Tahunan melakukan penelitian kelengkapan SPT.
(2)
Dalam hal SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak, petugas penerima SPT Tahunan melakukan penelitian kelengkapan SPT tanpa melihat tempat terdaftarnya Wajib Pajak.
(3)
Berdasarkan penelitian kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
a.
apabila SPT Tahunan lengkap, maka SPT diterima dan kepada Wajib Pajak diberikan tanda terima SPT;
b.
apabila SPT Tahunan tidak lengkap, maka SPT Tahunan dikembalikan kepada Wajib Pajak disertai dengan lembar penelitian SPT Tahunan.
(4)
Dalam hal SPT Tahunan yang diterirna merupakan SPT Tahunan selain SPT 1770 SS Tahun Pajak 2014 dan setelahnya, yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP penerima SPT Tahunan tersebut, maka petugas penerima SPT Tahunan memberikan tanda terima SPT tanpa melakukan penelitian kelengkapan SPT.
(5)
Penelitian kelengkapan terhadap SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
(6)
Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda terima dan tanggal penerimaan SPT Tahunan sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.