(1)
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan, terhadap SPT Tahunan Pembetulan tersebut,
Account Representative
KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan:
a.
penelitian kelengkapan SPT; dan
b.
penelitian syarat pembetulan SPT Tahunan yaitu:
1.
belum disampaikan surat pemberitahuan hasil Verifikasi;
2.
belum disampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak;
3.
belum disampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak;
4.
dalam hal pembetulan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan; atau
5.
dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan karena menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, pembetulan disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;
(2)
Berdasarkan penelitian kelengkapan SPT Tahunan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
apabila SPT Tahunan Pembetulan lengkap dan memenuhi syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan, maka SPT Tahunan Pembetulan diterima dan kepada Wajib Pajak diberikan tanda terima SPT;
b.
apabila SPT Tahunan Pembetulan tidak lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan, maka SPT Tahunan Pembetulan dikembalikan kepada Wajib Pajak disertai dengan lembar penelitian SPT Tahunan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.