(1)
Lembar informasi amplop SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Tanda Terima SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, Pasal 5 ayat (4), dan Pasal 6 ayat (2) huruf a dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Lembar penelitian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan Pasal 6 ayat (2) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)
Lampiran pada Formulir dan Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen yang Disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f atau Lampiran Khusus sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf i adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.