(1)
Terhadap SPT Tahunan yang telah dilakukan perekaman sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1), dilakukan perekaman isi SPT Tahunan.
(2)
Terhadap SPT Tahunan 1770 SS mulai Tahun Pajak 2014 dan setelahnya, perekaman isi SPT Tahunan dilakukan oleh UPDDP yang menjadi mitra Kantor Pelayanan Pajak penerima.
(3)
Terhadap SPT Tahunan selain SPT 1770 SS dan SPT 1770 SS sebelum Tahun Pajak 2014, perekaman isi SPT Tahunan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau UPDDP yang menjadi mitra Kantor Pelayanan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.