⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->7)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Juli 2015.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.