(1)
Dokumen berupa:
a.
surat perintah Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
b.
perubahan surat perintah Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);
c.
surat tugas membantu pelaksanaan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4);
d.
surat pemberitahuan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
e.
berita acara hasil pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3);
f.
surat permintaan peminjaman dokumen yang dilampiri dengan daftar dokumen yang wajib dipinjamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b;
g.
bukti peminjaman dan pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pasal 11 ayat (4), dan Pasal 16; dan
h.
berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman dokumen serta daftar dokumen yang tidak dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5),
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Dokumen berupa:
a.
surat pernyataan penolakan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
b.
berita acara penolakan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
c.
hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
d.
undangan pembahasan akhir hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2);
e.
berita acara pembahasan akhir hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan
f.
Laporan Hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.