Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 29/2016

TATA CARA PEMETAAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-29/PJ/2016
Tahun
2016
Status menurut sumber ⓘ
DJP Aktif · 10 Okt 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
Dari daftar PBB katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
18 pasal

Pajak daerah. BPHTB dan PBB rumah atau tanah kini pajak daerah, diatur pemerintah daerah lewat perda (sejak UU 28/2009). Peraturan pusat di sini berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan migas (PBB-P5L), atau untuk keadaan sebelum peralihan; periksa status per sumbernya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 1.316 karakter
  2. Pasal 2 1.208 karakter
  3. Pasal 3 708 karakter
  4. Pasal 4 1.091 karakter
  5. Pasal 5 183 karakter
  6. Pasal 6 609 karakter
  7. Pasal 7 2.110 karakter
  8. Pasal 8 1.694 karakter
  9. Pasal 9 1.052 karakter
  10. Pasal 10 1.236 karakter
  11. Pasal 11 1.171 karakter
  12. Pasal 12 1.055 karakter
  13. Pasal 13 869 karakter
  14. Pasal 14 2.302 karakter
  15. Pasal 15 104 karakter
  16. Pasal 16 220 karakter
  17. Pasal 17 1.666 karakter
  18. Pasal 18 208 karakter

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber