Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
(1)
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disebut sebagai KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
(2)
Dukungan Kelayakan atas sebagian biaya konstruksi yang selanjutnya disebut Dukungan Kelayakan adalah dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek KPBU tertentu oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara.
(3)
Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU yang selanjutnya disebut sebagai Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
(4)
Biaya Penyediaan Infrastruktur adalah biaya yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Pelaksana yang sumber pendanaannya berasal dari Badan Usaha Pelaksana dan Dulrungan Kelayakan untuk menyediakan infrastruktur proyek KPBU tertentu.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.