(1)
Pemerintah dapat memberikan Dukungan Kelayakan atas kegiatan penyediaan infrastruktur dengan skema KPBU yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelaksana.
(2)
Dalam pelaksanaan skema KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Usaha Pelaksana berkewajiban menyerahkan kembali infrastruktur kepada pemerintah di akhir periode perjanjian.
(3)
Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tunai atas porsi tertentu dari seluruh biaya konstruksi proyek KPBU.
(4)
Dukungan Kelayakan dapat diberikan:
a.
selama masa konstruksi; dan/ atau
b.
setelah tercapainya tanggal operasi komersial, sesuai yang disepakati dalam perjanjian kerjasama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
(5)
Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui se bagai penghasilan dimulai saat tercapainya tanggal operasi komersial.
(6)
Biaya Penyediaan Infrastruktur merupakan nilai perolehan untuk mendapatkan hak penggunaan atau pengusahaan infrastruktur terkait KPBU dan dibebankan sebagai biaya melalui amortisasi yang dimulai saat tercapainya tanggal operasi komersial.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.