Pengeluaran lain terkait infrastruktur yang sumber pendanaannya berasal dari Badan Usaha Pelaksana dan mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dikeluarkan setelah tercapainya tanggal operasi komersial, dikapitalisasi dalam hak penggunaan atau pengusahaan infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana dan diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 2.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.