Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DUKUNGAN KELAYAKAN PADA PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dalam hal sebagian atau seluruh Dukungan Kelayakan diterima oleh Badan U saha Pelaksana setelah tercapainya tanggal operasi komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Penghasilan Ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diakui sebagai Penghasilan pada saat Dukungan Kelayakan diterima; dan b. amortisasi atas Biaya Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dilakukan sebagai berikut: 1. atas amortisasi Aset Tidak Berwujud - Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dibebankan sekaligus bersamaan dengan pengakuan penghasilan dengan nilai se besar penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan 2. atas amortisasi Aset Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.