Dalam hal sebagian atau seluruh Dukungan Kelayakan diterima oleh Badan U saha Pelaksana setelah tercapainya tanggal operasi komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Penghasilan Ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diakui sebagai Penghasilan pada saat Dukungan Kelayakan diterima; dan
b.
amortisasi atas Biaya Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dilakukan sebagai berikut:
1.
atas amortisasi Aset Tidak Berwujud - Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dibebankan sekaligus bersamaan dengan pengakuan penghasilan dengan nilai se besar penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
2.
atas amortisasi Aset Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.