Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM TERIGU

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : 1. Gandum adalah Gandum yang termasuk dalam Pos Tarif 1001.10.00.00 dan/atau Pos Tarif 1001.90.19.00. 2. Tepung Gandum/terigu adalah tepung gandum/terigu yang termasuk dalam Pos Tarif 1101.00.10.00. 3. Pengusaha Kena Pajak adalah importir atau produsen atau distributor atau agen atau pedagang pengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan impor dan/atau penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.