Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.
Gandum adalah Gandum yang termasuk dalam Pos Tarif 1001.10.00.00 dan/atau Pos Tarif 1001.90.19.00.
2.
Tepung Gandum/terigu adalah tepung gandum/terigu yang termasuk dalam Pos Tarif 1101.00.10.00.
3.
Pengusaha Kena Pajak adalah importir atau produsen atau distributor atau agen atau pedagang pengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan impor dan/atau penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.