(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan/atau penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu oleh gusaha Kena Pajak ditanggung pemerintah.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Gandum dan Tepung Gandum/Terigu yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipungut pada saat impor.
(3)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahannya.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.