Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM TERIGU

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan/atau penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu oleh gusaha Kena Pajak ditanggung pemerintah. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Gandum dan Tepung Gandum/Terigu yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipungut pada saat impor. (3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahannya.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.