(1)
Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan lampiran Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaporkan dalam SPT Masa PPN Formulir 1107 B pada butir II.
(2)
Faktur Pajak Standar atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan tata cara pelaporan atas penyerahan yang PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN.
(3)
Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu dilaporkan dalam SPT Masa PPN Formulir 1107A pada butir III dengan mengisikan nilai harga jual pada kolom DPP, sedangkan nilai PPN yang terutang pada kolom PPN tidak perlu diisi.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.