Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM TERIGU

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan lampiran Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) untuk impor Gandum dan Tepung Gandum/Terigu dibubuhi : a. cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 10/PMK.011/2008" untuk impor Gandum Pos Tarif 1001.10.00.00 dan untuk impor Tepung Gandum/Terigu Pos Tarif 1101.00.10.00; b. cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2008" untuk impor Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00. (2) Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap transaksi penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu. (3) Penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan pada saat penyerahan. (4) Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu adalah 07. (5) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhi: a. cap "PPN DIBAYAR OLEH PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 10/PMK.011/2008" untuk penyerahan Gandum Pos Tarif 1001.10.00.00 dan untuk penyerahan Tepung Gandum/Terigu Pos Tarif 1101.00.10.00; b. cap "PPN DIBAYAR OLEH PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2008" untuk penyerahan Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.