(1)
Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan lampiran Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) untuk impor Gandum dan Tepung Gandum/Terigu dibubuhi :
a.
cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 10/PMK.011/2008" untuk impor Gandum Pos Tarif 1001.10.00.00 dan untuk impor Tepung Gandum/Terigu Pos Tarif 1101.00.10.00;
b.
cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2008" untuk impor Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00.
(2)
Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap transaksi penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu.
(3)
Penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan pada saat penyerahan.
(4)
Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu adalah 07.
(5)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhi:
a.
cap "PPN DIBAYAR OLEH PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 10/PMK.011/2008" untuk penyerahan Gandum Pos Tarif 1001.10.00.00 dan untuk penyerahan Tepung Gandum/Terigu Pos Tarif 1101.00.10.00;
b.
cap "PPN DIBAYAR OLEH PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2008" untuk penyerahan Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.