(1)
Pengusaha Kena Pajak importir diwajibkan membuat daftar rincian Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan lampiran Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) atas impor yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Pengusaha Kena Pajak diwajibkan membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2) sebagai lampiran kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN.
(4)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dengan cara elektronik melalui e-filing maka lampiran daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) wajib disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) bersamaan dengan penyampaian Induk SPT-nya.
(5)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk media elektronik maka daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) wajib disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) bersamaan dengan penyampaian SPT.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.