Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sesuai dengan masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.011/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Februari 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.