Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PENATAUSAHAAN PPN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG SAWIT DI DALAM NEGERI

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan yang PPN-nya ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai lampiran kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN. (3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dengan cara elektronik melalui e-filing maka lampiran daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) bersamaan dengan penyampaian Induk SPT-nya. (4) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk media elektronik maka daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) bersamaan dengan penyampaian SPT.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.