(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk penyerahan Minyak Goreng Sawit yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2009.
(2)
Atas penyerahan Minyak Goreng Sawit sejak tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan namun belum dibuatkan Faktur Pajaknya, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat diterimanya pembayaran, paling lambat tanggal 31 Januari 2009 dan dibubuhi cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(3)
Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan Minyak Goreng Sawit sejak tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sudah dibuat dan telah dibubuhi cap "PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 14/PMK.011/2008", maka Faktur Pajak tersebut dianggap sah sehingga tidak perlu dibetulkan.
(4)
Dalam hal Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Sawit sejak tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sudah dibuat tetapi tidak dibubuhi cap sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak wajib disetorkan ke kas negara.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.