Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a.
formulir kertas (
hardcopy
); atau
b.
dokumen elektronik.
(3)
Wajib Pajak yang menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik, menyampaikan SPT Elektronik tersebut ke KPP dengan cara:
a.
langsung;
b.
melalui pos dengan bukti pengiriman surat;
c.
melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
d.
melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
laman Direktorat Jenderal Pajak;
b.
laman Penyalur SPT Elektronik;
c.
saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
d.
jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; atau
e.
saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.