Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Batas waktu penyampaian SPT Elektronik mengikuti ketentuan batas waktu penyampaian SPT secara umum.
(2)
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Elektronik melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.