(1)
Berdasarkan hasil penelitian sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, atas:
a.
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), laman Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan:
1.
SKF dalam hal permohonan Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau
2.
surat penolakan dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
secara otomatis melalui sistem segera setelah permohonan disampaikan.
b.
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), KPP atau KP2KP:
1.
menerbitkan SKF dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, dalam hal permohonan Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan Pasal 3;
2.
menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau
3.
mengembalikan permohonan Wajib Pajak, dalam hal Permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4).
(2)
SKF yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 disampaikan kepada Wajib Pajak atau kuasa/pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
(3)
Dokumen surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.