(1)
SKF berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak Pusat mempunyai cabang, SKF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk Wajib Pajak Cabang.
(3)
SKF yang diperoleh Wajib Pajak tidak menghilangkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang, melakukan penagihan Utang Pajak, dan/atau mengenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.