Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku:
1
SKF yang diterbitkan:
a.
sejak tanggal 2 Januari tahun 2019 sampai dengan Peraturan Direktur Jenderal ini diterbitkan, tetap berlaku dan berakhir dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
b.
Sebelum tanggal 2 Januari tahun 2019 dinyatakan tidak berlaku.
2
Permohonan SKF yang telah diajukan oleh Wajib Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan belum diterbitkan SKF atau keputusan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dan Jangka waktu penyelesaiannya sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2014.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.