(1)
Kementerian/Lembaga atau pihak lain dapat melakukan konfirmasi kebenaran SKF yang diperoleh Wajib Pajak berdasarkan Kode Verifikasi yang tercantum dalam SKF.
(2)
Konfirmasi kebenaran SKF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara lain melalui:
a.
laman milik Direktorat Jenderal Pajak;
b.
Kring Pajak; atau
c.
KPP/KP2KP.
(3)
Dalam hal konfirmasi kebenaran SKF oleh Kementerian/Lembaga atau pihak lain dilakukan melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, jawaban konfirmasi kebenaran SKF diperoleh secara otomatis di laman milik Direktorat Jenderal Pajak.
(4)
Dalam hal konfirmasi kebenaran SKF oleh Kementerian/Lembaga atau pihak lain dilakukan melalui Kring Pajak dan/atau secara langsung ke KPP/KP2KP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau huruf c, jawaban konfirmasi kebenaran SKF dimaksud diperoleh secara lisan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.