TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN ATAU TELAH MENDAPATKAN IZIN DARI OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) Atas penghasilan berupa bunga Deposito dan
Tabungan serta Diskonto SBI yang diterima atau
diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan a tau telah
mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, tidak
dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sepanjang
dana tersebut diperoleh dari sumber pendapatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
dan perubahannya.
(2) Dipersamakan dengan penghasilan berupa bunga
Deposito dan Tabungan adalah penghasilan berupa
imbalan atau penghasilan sejenis lainnya dengan
nama dan dalam bentuk apapun dari Deposito dan
Tabungan.
(3) Dipersamakan dengan penghasilan berupa Diskonto
SBI adalah penghasilan berupa imbalan atau
penghasilan sejenis lainnya dengan nama dan dalam
bentuk apapun dari SBI dan SBI Syariah (SBIS).
( 4) Pengecualian pemotongan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan SKB yang diterbitkan oleh sistem
informasi Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor
Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun terdaftar
sebagai Wajib Pajak.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.