Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN ATAU TELAH MENDAPATKAN IZIN DARI OTORITAS JASA KEUANGAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Atas penghasilan berupa bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan a tau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sepanjang dana tersebut diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan perubahannya. (2) Dipersamakan dengan penghasilan berupa bunga Deposito dan Tabungan adalah penghasilan berupa imbalan atau penghasilan sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Deposito dan Tabungan. (3) Dipersamakan dengan penghasilan berupa Diskonto SBI adalah penghasilan berupa imbalan atau penghasilan sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dari SBI dan SBI Syariah (SBIS). ( 4) Pengecualian pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan SKB yang diterbitkan oleh sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.