TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN ATAU TELAH MENDAPATKAN IZIN DARI OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) Dana Pensiun dapat memperoleh SKB untuk setiap
bank dengan mengajukan permohonan melalui laman
Direktorat Jenderal Pajak.
-6-
(2) Dalam hal Dana Pensiun tidak mengakses laman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Pensiun
dapat mengajukan permohonan tertulis penerbitan
SKB secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak
tempat Dana Pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak
berstatus pusat.
(3) Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) merupakan Dana Pensiun yang terdaftar
di Kantor Pelayanan Pajak dan memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhir 000.
(4) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditandatangani oleh:
a. pengurus Dana Pensiun yang bersangkutan; atau
b. kuasa yang ditunjuk oleh Dana Pensiun yang
dibuktikan dengan surat kuasa khusus sesuai
dengan ketentuan peraturan
undangan di bidang perpajakan.
(5) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat disampaikan oleh pengurus Dana
Pensiun atau melalui kuasa/ pihak yang ditunjuk
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
(6) Dokumen permohonan SKB secara tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai
dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.