Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN ATAU TELAH MENDAPATKAN IZIN DARI OTORITAS JASA KEUANGAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Dana Pensiun dapat memperoleh SKB untuk setiap bank dengan mengajukan permohonan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. -6- (2) Dalam hal Dana Pensiun tidak mengakses laman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Pensiun dapat mengajukan permohonan tertulis penerbitan SKB secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak berstatus pusat. (3) Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan Dana Pensiun yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhir 000. (4) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh: a. pengurus Dana Pensiun yang bersangkutan; atau b. kuasa yang ditunjuk oleh Dana Pensiun yang dibuktikan dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang perpajakan. (5) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh pengurus Dana Pensiun atau melalui kuasa/ pihak yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (6) Dokumen permohonan SKB secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.