TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN ATAU TELAH MENDAPATKAN IZIN DARI OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) SKB berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(2) SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
untuk setiap bank.
(3) SKB berlaku untuk seluruh bunga Deposito dan
Tabungan serta Diskonto SBI yang ditempatkan pada
atau diterbitkan oleh bank sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) beserta cabang-cabangnya.
(4) Dalam hal Dana Pensiun mempunyai cabang, SKB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga
-9-
untuk Dana Pensiun yang terdaftar sebagai Wajib
Pajak berstatus cabang.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.