Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN ATAU TELAH MENDAPATKAN IZIN DARI OTORITAS JASA KEUANGAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) SKB berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. (2) SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk setiap bank. (3) SKB berlaku untuk seluruh bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta cabang-cabangnya. (4) Dalam hal Dana Pensiun mempunyai cabang, SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga -9- untuk Dana Pensiun yang terdaftar sebagai Wajib Pajak berstatus cabang.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.