Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN ATAU TELAH MENDAPATKAN IZIN DARI OTORITAS JASA KEUANGAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

( 1) Berdasarkan basil penelitian atas permohonan SKB sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 3 ayat (1), laman Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan: 1. SKB, dalam hal permohonan Dana Pensiun memenuhi ketentuan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau 2. surat penolakan, dalam hal permohonan Dana Pensiun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, secara otomatis melalui sistem setelah permohonan diterima. b. Pasal 3 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak: 1. menerbitkan SKB dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima, dalam hal permohonan Dana Pensiun memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; 2. menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima, dalam hal permohonan Dana Pensiun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau -8- 3. mengembalikan permohonan Wajib Pajak, dalam hal Permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5). (2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b terlewati, permohonan dianggap diterima dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b terlewati. (3) Dokumen meliputi: a. SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan hurufb angka 1 dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B; dan b. surat penolakan serta alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan hurufb angka 2 dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.