TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN ATAU TELAH MENDAPATKAN IZIN DARI OTORITAS JASA KEUANGAN
( 1) Berdasarkan basil penelitian atas permohonan SKB
sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 3 ayat (1), laman Direktorat Jenderal Pajak
menerbitkan:
1. SKB, dalam hal permohonan Dana Pensiun
memenuhi ketentuan se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 4; atau
2. surat penolakan, dalam hal permohonan Dana
Pensiun tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
secara otomatis melalui sistem setelah
permohonan diterima.
b. Pasal 3 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak:
1. menerbitkan SKB dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan
diterima, dalam hal permohonan Dana Pensiun
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4;
2. menerbitkan surat penolakan dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
permohonan diterima, dalam hal permohonan
Dana Pensiun tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau
-8-
3. mengembalikan permohonan Wajib Pajak, dalam
hal Permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4) dan ayat (5).
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf b terlewati, permohonan dianggap
diterima dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 (dua) hari
kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) huruf b terlewati.
(3) Dokumen meliputi:
a. SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
angka 1 dan hurufb angka 1 dibuat sesuai dengan
format tercantum dalam Lampiran huruf B; dan
b. surat penolakan serta alasan penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
angka 2 dan hurufb angka 2 dibuat sesuai dengan
format tercantum dalam Lampiran huruf C,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.