Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN ATAU TELAH MENDAPATKAN IZIN DARI OTORITAS JASA KEUANGAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Dana Pensiun wajib membayar pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berikut sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam hal: 1. diketahui bahwa Dana Pensiun tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a; atau 2. di kemudian hari terbukti bahwa dana yang diinvestasikan bukan berasal dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan perubahannya.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.