TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN ATAU TELAH MENDAPATKAN IZIN DARI OTORITAS JASA KEUANGAN
Dana Pensiun wajib membayar pajak terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berikut
sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku dalam hal:
1. diketahui bahwa Dana Pensiun tidak lagi memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a; atau
2. di kemudian hari terbukti bahwa dana yang
diinvestasikan bukan berasal dari sumber pendapatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
dan perubahannya.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.