TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN ATAU TELAH MENDAPATKAN IZIN DARI OTORITAS JASA KEUANGAN
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku:
(1) SKB yang telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak sampai dengan Peraturan Direktur Jenderal ini
diterbitkan, dinyatakan tetap berlaku untuk cabang
bank yang tercantum dan sesuai jangka waktu
dalam SKB tersebut;
-10-
(2) permohonan SKB yang telah diterima lengkap oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebelum berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal ini dan belum
diterbitkan SKB atau keputusan, diselesaikan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Direktur Jenderal ini dan jangka waktu
penyelesaiannya sesuai Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-01/PJ/2013 tentang Tata Cara
Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan
Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan
Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang
Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri
Keuangan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.